Di era modern saat ini, semakin banyak aktivitas yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah mencari pinjaman atau hutang.

Tingginya permintaan memungkinkan pinjaman online berkembang pesat. Namun, peminjam juga harus memperhatikan pinjaman online (Pinjol) karena ada yang ilegal atau tidak resmi.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak jarang mereka yang terjebak dalam perangkap diperlakukan tidak etis atau bahkan diteror ketika dituduh melakukan pinjaman ilegal.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui seluk beluk pinjaman online legal dan ilegal sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online. Sebagai pilihan Anda bisa menemukan rekomendasi pinjaman online di Danakoo.id yang bahkan ada aplikasi pinjol bunga rendah OJK yang pastinya sudah terbukti resmi.

Dengan cara ini orang dapat menghindari penipuan utang dan praktik tidak etis dalam penagihan mereka.

Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/diizinkan oleh OJK
  • Penggunaan SMS/Whatsapp saat memberikan penawaran
  • Kreditnya sangat sederhana
  • Bunga dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror,intimidasi, pelecehan kepada peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak memiliki departemen pengaduan
  • Identitas pengurus tidak diketahui dan alamat kantor tidak jelas
  • Minta akses ke semua data pribadi di ponsel atau perangkat peminjam
  • Penggerak tidak memiliki sertifikat penyelesaian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pendanaan Bersama Fintech Indonesia (AFPI).
BACA  Simak Penjelasan Tentang Pengertian dan Fungsi Bilangan Biner

Sedangkan perusahaan pinjaman online legal memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/Berlisensi oleh OJK
  • Pinjaman legal tidak pernah ditawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pinjaman dipilih terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang gagal membayar setelah periode 90 hari masuk daftar hitam (blacklist) oleh pusat data fintech, mencegah peminjam meminjam dana dari platform fintech lain
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Memiliki identitas petugas serta alamat kantor yang jelas
  • Hanya izinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat peminjam
  • Kolektor harus memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Oleh karena itu, agar tidak terjebak dengan pinjaman ilegal, Anda harus mengetahui perbedaannya terlebih dahulu. Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki persetujuan regulasi, pinjamannya sangat mendasar, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak memiliki identitas administrasi dan alamat kantor yang jelas.

Berbeda dengan fintech lending legal yang terdaftar dan dipantau oleh OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas bisnis yang unik, pinjaman terverifikasi, biaya peminjaman dan informasi pinalti transparan, kemudian Fintech Lending Legal memaksimalkan pengembalian (termasuk denda) hingga 100% dari jumlah pinjaman untuk pinjaman hingga 24 bulan.

Komentar Pengguna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *